Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20A ayat (1), DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, Anggota DPR RI diberikan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2014, yaitu: “Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.” Lebih lanjut, dalam Pasal 12 huruf i, j, dan k pada Tata Tertib yang sama, dijelaskan bahwa setiap Anggota DPR RI wajib:
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Kegiatan serap aspirasi masyarakat merupakan implementasi nyata dari tugas tersebut, sekaligus bentuk pertanggungjawaban politik kepada publik. Pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan baik dalam masa sidang maupun di luar masa sidang melalui kegiatan reses. Kegiatan reses dilaksanakan secara terjadwal dan menjangkau berbagai wilayah di Provinsi Riau, meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Dumai. Pelaksanaan reses dilakukan melalui dialog langsung, silaturahmi, kunjungan lapangan, audiensi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pendidik, petani, nelayan, pelaku UMKM, organisasi masyarakat, dan akademisi.