Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan landasan fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemahaman yang utuh terhadap pilar-pilar ini menjadi penting untuk menjaga keutuhan NKRI, terlebih di tengah dinamika global dan tantangan internal.
Program Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bertujuan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, akademisi, konstituen, relawan, dan kader partai. Para peserta diharapkan menjadi agen penguatan karakter bangsa dan persatuan nasional.
Dasar Hukum
ยท UUD 1945
โซ UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR
โข
Inpres No. 6 Tahun 2005 tentang Dukungan Sosialisasi UUD 1945 Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan No. I/MPR/2003
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Empat Pilar.
- Menumbuhkan kesadaran implementasi nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari- hari.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Membangun generasi penerus yang bermoral dan berwawasan kebangsaan.
penguatan wawasan kebangsaan dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, telah dilaksanakan sejumlah kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Undang- Undang di wilayah Dapil Riau I, dengan melibatkan berbagai organisasi, yayasan, dan elemen masyarakat.